JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengadukan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Badan Kehormatan DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik. Salah satu kasus yang diadukan adalah sejumlah anggota Dewan yang diduga menerima suap untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, pertemuan dijadwalkan pada Selasa mendatang pukul 10.30 WIB. Dalam pertemuan itu, ICW akan meminta Badan Kehormatan menindaklanjuti pengakuan Agus Condro Prayitno. "Meski bukan anggota Dewan lagi, (Agus) kami minta dipanggil sebagai saksi BK (Badan Kehormatan)," ujarnya.
Agus Condro, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan, mengaku pernah menerima 10 lembar traveler’s check (cek pelawat) senilai Rp 500 juta. Pemberian cek tersebut diduga berkaitan dengan telah terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 8 Juni 2004. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan, sedikitnya, 400 cek yang diterima anggota Dewan dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro membenarkan telah menerima surat permintaan bertemu dari ICW. Pihaknya pun sudah menjadwalkan pertemuan pada Selasa 23 September. Hanya saja Irsyad mengaku belum mengetahui siapa saja dari 40 anggota Dewan itu beserta alasan mengapa mereka diadukan. "Saya belum tahu," ujarnya singkat saat dihubungi kemarin.
Sedangkan Emir Moeis, yang diduga terkait kasus cek pelawat ini menolak mengomentari rencana ICW tersebut. "Saya masih ada acara. Nanti saja," ujarnya kemarin.
Menurut Adnan, selain mengadukan nama-nama anggota Dewan yang diduga menerima suap kasus Miranda, pihaknya juga akan melaporkan tiga anggota Dewan yang diduga menerima gratifikasi dari sponsor mitra kerja DPR. Namun, ia menolak menyebutkan identitas anggota Dewan itu. "Gratifikasi ini terkait dengan tugas pengawasan mereka. Badan Kehormatan juga belum tahu kasus ini," ujarnya.
Pengaduan lainnya, Adnan melanjutkan, adalah mengenai aliran dana bank sentral ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. ICW, kata Adnan, akan menyerahkan berita acara pemeriksaan Hamka Yandhu kepada Badan Kehormatan.
Hamka adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan yang kini menjadi terdakwa. "Agar ada tambahan data buat Badan Kehormatan," ujarnya. Selain itu, ICW akan melaporkan soal studi banding anggota Dewan ke luar negeri yang dilakukan tanpa izin pimpinan. Menurut ICW, studi banding ini menyalahi aturan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar