Sabtu, 13 Februari 2010

DPR (PANSUS CENTURY) JANGAN BUNUH DIRI

Catatan : Syaiful Hadi J.L

PEMAKZULAN ! Kata ini semakin sering didengar. Banyak orang yang kemudian bertanya, apa arti pemakzulan karena selama ini jarang terdengar. Tidak demikian dengan kata impeachment di mana banyak orang yang paham maknanya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Balai Bahasa, maka makzul berarti; berhenti memegang jabatan atau turun tahta. Sedangkan pemakzulan, berarti; proses atau cara atau perbuatan memakzulkan.

Sehingga, kata pemakzulan yang disebut banyak media saat ini adalah proses untuk menurunkan seseorang – sebutlah SBY, Boediono dan anggota kabinetnya melalui proses Pansus Bank Century, yang telah menelan uang Negara Rp 6,7 triliun. Kini, suasana semakin panas. Benarkah Pansus Bank Centry menjadi langkah awal untuk memakzulkan Presiden ?

Pada hari pertama pembentukan Pansus Centry, tidak terbayangkan kalau kata pemakzulan bakan ‘semeriah’ saat ini, apalagi Pansus Century didominasi oleh anggota DPR dari koalisi pemerintah ( Demokrak, Golkar, PKS, PAN, PKB) yang diposisikan berhadapan dengan anggota DPR dari non-koalisi ( PDI, GERINDRA dan HANURA). Dari perimbahang pimpinan dan anggota, maka diyakini, Pansus Centry tidak akan berkembang liar dan dapat diduga akan mengamankan pemerintah yang berkuasa dan itu berbeda denegan kemauan rakyat.

Tapi ternyata, Pansus Bank Century berkembang sangat dinamis bahkan liar. Statemen dari anggota koalisi semakin sulit ditebak. Hingga kemudian, muncul perkembangan baru, di mana Golkar dan PKS dinilai sebagai tidak komit dengan ke-koalisaan mereka. SBY dan Partai Demokrat pun kini ketar-ketir. Dari koalisi, maka Golkar dan PKS dinilai tidak berada dibarisan pemerintah. Itulah kemudian yang memunculkan rivalitas antara Aburizal Bakrie vs Sri Mulyani -- kasus lama yang mencuat setelah kasus Centry – di ekspose habis media nasional.

Analisa terbaru, apakah pemakzulan mungkin dilakukan atau tidak pun berkembang memanaskan panggung politik Indonesia. Politisi Senior dari PDI Gayus Lumbun, mengatakan “ sementara ini, bagi kami tidak ada pemakzulan dalam pansus. Jika nanti ada temuan fakta baru itu urusan paripurna, bukan urusan kami," ungkap anggota FPDIP Gayus Lumbun dalam keterangan pers di Gedung DPR, Selasa (2/2/2010).

Masih politisi PDI-P, Maruarar Sirait, mengatakan bahwa pemakzulan sudah diatur dalam undang-undang secara legal dan konstitusional. Namun, PDIP tidak menargetkan pembentukan Pansus ini untuk menjatuhkan orang per orang.

Benarkah statemen Gayus dan Maruarar itu ? Dicurigai, PDI-P bekerja keras untuk membongkar kasus Century ini hingga ke akar masalahnya, selain kebijakan perbankan juga aliran dana Rp 6,7 trilun itu. Apakah kerja PDI-P akan menghasilkan pemakzulan ?

Masih ada sisa waktu sebulan lagi untuk Pansus Century bekerja. Namun hasil akhir dari Pansus Century bisa diduga akan menjadi dua : menyimpulkan kasus Century berdasarkan ’kompromi politik’ atau merekomendasikan sesuatu yang dapat menyeret Boediono dan Sri Mulyani ke ranah hukum. Bukan tidak mungkin, selanjutnya dapat menyeret SBY pula.

Statemen anggota Pansus Century dari PDI memang semakin menghangatkan panggung politik Indonesia. Ada 45 temuan yang dianggap penting dan krusial. PDIP sudah merilis temuan sementara mereka dimana terdapat 17 dugaan pelanggaran dalam kasus Bank Century. FPDIP membagi dugaan pelanggaran itu dalam delapan tahap. Dari temuan Fraksi PDIP itu, empat pihak dianggap terlibat yakni Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Komite Koordinasi (KK), serta Lembaga Penjaman simpanan (LPS).

Wakil Ketua Pansus Century dari FPDIP, Gayus T Lumbuun, menyebutkan, terdapat 17 aturan yang dilanggar dalam pengambilan keputusan soal Century baik sejak akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century, hingga penanganan bank tersebut oleh LPS melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS). Dirincikannya, aturan dalam bentuk UU yang dilanggar antara lain UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu JPSK, Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Sementara itu, kasus Century juga sedang disidik oleh KPK. Sejauh ini KPK belum bersuara karena masih mengumpulkan sejumlah bukti. Tapi KPK berjanji untuk mengusut kasus ini dengan sebenarnya. Adakah hasil penyelidikan KPK nanti sama hasilnya dengan rekomendasi Pansus Bank Century ? Atau akan muncul dengan hasil berbeda ?.

Inilah pertanyaan yang cukup serius. Bila nanti, Pansus Century merekomendasikan bahwa tidak ada yang salah dalam kasus Century, kemudian KPK memberikan kesimpulan yang berbeda, misalnya, menyeret dan menjadikan Boediono dan Sri Mulyani sebagai tersangka maka bisa jadi DPR lewat Pansus Bank Century akan jadi ’bunuh diri’. Gawat !

Tidak ada komentar: