Senin, 08 Maret 2010

Selanjutnya Giliran KPK

Catatan : Syaiful Hadi J.L

Drama Century berakhir, setelah 2 bulan hirukpikuknya mengusik jutaan kehidupan anak bangsa. Drama yang sangat klimaks itu berakhir dengan skor 212 : 325 untuk partai pengusung Oisi C, yang meyakini telah terjadi kesalahan dalam kebijakan bailout Bank Century dengan menggelontorkan uang sebesar Rp 6,7 triliun.

Ada empat kesimpulan disampaikan dalam rekomendasi Opsi-C, yakni; (1) diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter & fiskal dalam : (a) operasional Bank CIC, (b) proses merger Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC menjadi Bank Century, (c) pemberian FPJP, (d) penyertaan modal sementara, (f) pengucuran dana. (2) Diguga telah terjadi penyalahgunaan wewenang pihak otoritas moneter & fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus dan manajemen Bank CIC dan Bank Century, debitor dan nasabah terkait sehingga terindikasi merugikan keuangan dan perekonomian negara; (3) panitia angket telah mengindentifikasi nama pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab; (4) kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter & fiskal yang dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, rekomendasi Opsi-C yang didukung sebanyak 325 Anggota DPR dari partai PDI-P, GOLKAR, HANURA, PKS, GERINDRA, sebagian PPP dan satu orang yang membelot dari PKB, merekomendasikan: (1) semua penyimpangan dan penyalahgunaan yang terindikasi perbuatan melawan hukum agar diserahkan ke Polri, Kejaksaan Agung dan KPK; (2) meminta DPR bersama pemerintah membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal; (3) pemulihan asset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindakpidana yang merugikan keuangan bank/negara selambat-lambatnya bulan Desember 2012; (4) meminta DPR membentuk tim pengawas tindaklanjut rekomendasi pansus selambat-lambatnya pada masa persidangan selanjutnya; (5) meminta pemerintah dan/atau Bank Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sikuritas.

Kemenangan Opsi C melawan Opsi A tentu saja disambut dengan sukacita. Sidang paripurna yang panasnya hingga keluar gedung Senayan itu, ditutup dengan lagu Indonesia Raya. Tampak sekitar 300 anggota DPR yang baru memenangkan ‘pertarungan’ menyanyikan lagu kebangsaan itu dengan sepenuh hati. Sementara itu, diluar gedung DPR/MPRI tampak ratusan mahasiswa bersyukur bahkan ada yang melakukan sujud syukur atas kemenangan demokrasi Indonesia itu.

SBY boleh menyampaikan apologinya. Demikian juga Boediono dan Sri Mulyani, boleh mengatakan tidak takut dengan hasil pansus itu. Tapi yang pasti, kesimpulan dan rekomendasi Opsi-C telah memberikan implikasi yang demikian besar. SBY dan semua aparatur pemerintah untuk tidak main-main dengan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengann aturan yang berlaku. Jangan katakan, kebijakan tidak bisa diadili selama kebijakan yang diambil bertentangan dengan hukum.

Demikian juga dengan kesimpilan Opsi-C yang menjadi keputusan akhir DPR harus pula ditindaklanjuti dengan membawanya ke ranah hukum. Mampukah Polri, Kejaksaan Agung dan KPK menindaklanjutinya ? Entalah, Polisi dan Kejaksaan Agung. Tapi kita berharap KPK mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya. Sejauh ini, jutaan anak bangsa, masih percaya terhadap integitas KPK

Dari pejalanan terakhir kasus Century di KPK memang terasa lambat. Tapi sebenarnya KPK sangat berhati-hati. Pimpinan KPK tidak ceroboh untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, dari informasi terakhir, setelah dilakukannya gelar perkara dengan seluruh Pimpinan dan Tim Century, titik terang mulai terlihat.

Bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menyeret kasus ini kepersidangan mulai diperoleh. ”Sampai saat ini, perkara Bank Century masih dalam tahapan penyelidikan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin di Jakarta, Sabtu (6/3). ”Sudah ada sedikit kemajuan adanya temuan tim pada FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) yang perlu diperdalam agar jelas ada atau tidaknya indikasi korupsi,” tambah Jasin.

Gelar perkara tersebut, kata Jasin, diikuti semua pimpinan KPK dan 22 anggota tim penyelidik kasus ini, bertujuan untuk memutuskan apakah perkara itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau belum. Dengan naiknya perkara ke penyidikan, KPK biasanya menetapkan adanya tersangka.
Jasin menjamin, KPK bertindak independen dalam kasus ini dan sama sekali tidak terpengaruh dengan dinamika politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Lima pimpinan KPK juga masih solid, tak ada voting. kata Jasin.

Biarkan KPK terus bekerja. DPR, Mahasiswa dan Media, diharapkan tetap komitmen untuk mengawal perjalanan kasus ini. Pemakzulan tentu saja bukan target melainkan sebuah koreksi moral: ”Katakan salah, bila memang salah ! Dan, katakan benar bila memang benar.” Kini, memang giliran KPK ***

Tidak ada komentar: